adalah fenomena kehamilan remaja di luar nikah. Hamil di luar nikah adalah masa di mana seorang wanita membawa embrio atau fetus dalam tubuhnya dalam keadaan belum/tidak disahkan secara formal dalam ikatan pernikahan dengan pasangannya. Kehamilan pada remaja di luar nikah sering digambarkan sebagai b. Pergaulan Bebas dalam Islam 38 c. Faktor Penyebab terjadinya Pergaulan Bebas 39 d. Hamil diluar Nikah 45 1. Pengertian Hamil diluar Nikah 45 2. Hamil diluar Nikah dalam pandangan Islam 46 3. Faktor terjadinya Hamil diluar Nikah 48 B. Penelitian Yang Relevan 49 C. Kerangka Berfikir 51 mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Kehamilan di luar nikah terpaksa membuat orang tua mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama. Di Provinsi D.I. Yogyakarta, selama tahun 2020, dari 700 dispensasi kawin yang dikabulkan di pengadilan agama, 80%-nya disebabkan karena kehamilan di luar nikah (Kumparan, 13 Januari 2021). Hakim memilih 15 nikah. Dengan demikian, dalam sebulan rata-rata remaja yang mengaku hamil di luar nikah 150 orang. Mereka mengalami kehamilan dalam usia yang bervariasi, mulai dari kelas dua SMP sampai mahasiswi (Hidayat, dalam Tinceuli, 2007). Sebanyak 560 kasus (10,89%) kehamilan di luar nikah (unwanted pregnancy). Kehamilan di luar nikah sepanjang tahun hamil sebelum menikah, melainkan juga orang tua dan keluarganya. Simorangkir dan Blandina (2021) dalam penelitiannya terkait persepsi masyarakat pada remaja yang hamil pranikah, mengungkapkan bahwa hamil di luar nikah sebagai keadaan yang sulit diterima oleh masyarakat, sebab dapat menimbulkan rasa malu yang mencoreng martabat keluarga. konseling pada remaja yang hamil di luar nikah, baik dalam bentuk preventif maupun pengentasan penyelesaian masalah yang disebebkan oleh hamil di luar nikah. Supaya remaja dapat menjalani hidup aMuB5.

hamil diluar nikah dalam kristen