4. Kapal Barang adalah Kapal yang bukan merupakan Kapal Penumpang. 6. Hari Jadi (Anniversary Date) adalah tanggal dan bulan setiap tahun yang akan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya sertifikat yang relevan. 7. Pemeriksaan adalah Pemeriksaan lengkap terhadap semua hal yang berkaitan dengan sertifikat keselamatan Tanggal: 7 Mei 2008. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Konvensi ini merupakan aturan pokok internasional di bidang keselamatan kapal dengan isi antara lain a turan mengenai survey, stabilitas dan pembagian ruang kapal, permesinan, instalasi listrik, konstruksi kapal, peralatan pemadam kebakaran, per-alatan keselamatan jiwa, radio komunikasi, peralatan nevigasi di kapal, keselamatan muatan kapal, dsb. TENTANG KAPAL (awak kapal) Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta menjadi wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku ( UU No. 21 / 1992 ) Pemimpin kapal adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran 9. Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal. 10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal. 11. 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang dengan nama kapal BAHTERA - 7, nomor : AL501/16/5/KSOP.TG.BTN-2022; 1 (satu) rangkap Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dengan nama Kapal BAHTERA ? 7, nomor: AL501/16/6/KSOP.TG.BTN-2022; p1rMFKe.

sertifikat keselamatan radio kapal barang